E peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan bagi saksi dan korban dalam pelanggaran ham berat. Lembaga perlindungan saksi dan korban yang selanjutnya disingkat lpsk adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak hak lain kepada saksi dan atau korban sebagaimana diatur dalam undang undang ini. Lembaga perlindungan saksi dan korban lembaga perlindungan saksi dan korban lpsk dibentuk berdasarkan uu no 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
cara membuat kesimpulan makalah
cara memberi halaman pada makalah kecuali cover
cara buat makalah yang benar dan baik
cara membuat halaman makalah berbeda di word 2010
cara membuat halaman di makalah word 2007
cara membuat latar belakang wa hitam
cara cara membuat makalah
cara membuat makalah bahasa indonesia