80 Makalah Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Perdata Terbaru

Pada dasarnya hukum perkawinan di indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum.
Makalah perkawinan beda agama menurut hukum perdata. Uu no 1 tahun 1974 dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formal semata mata tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administrative yaitu pencatatan di kua dan catatan sipil. Dalam makalah ini penulis ingin membahas bagaimana pandangan mazhab klasik dan mazhab liberal tentang pernikahan beda agama ini. Perkawinan beda agama campuran poligami.
1 tahun 1974 dalam pasal 57 adalah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia. Perkawinan merupakan suatu hal yang mengakibatkan akibat akibat hukum yang bersangkutan. Program studi akhwal syakhsiyah.
Sekolah tinggi agama islam negeri ponorogo. Sedangkan bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya di luar agama islam maka pencatatan dilakukan pada kantor catatan sipil lihat pasal 2 pp no. Dosen pengampu lia noviana m hi kata kunci.
Itulah dinamika permasalahan nikah beda agama. Hukum perkawinan menurut kuhperdata bw dan uup no 1 tahun 1974. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah hukum perdata.
Kewarisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan kontemporer dalam pemikiran hukum islam kontemporer. Dewasa ini banyak terjadi perkawinan campuran di indonesia. Makalah hukum perkawinan menurut uu no.
Pengertian perkawinan campuran menurut undang undang perkawinan no. Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam uu no 1 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya. Mengenai perkawinan beda agama yang dilakukan oleh pasangan calon suami isteri dapat dilihat dalam uu no 1 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1 bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya.