Sehingga jumlah pajak yang harus dibayar di indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan dengan perubahan terakhir dengan undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 24 ayat 1 pph pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak. Makalah pph pasal 24 dan 25.
makalah analisis data kualitatif
makalah askep diabetes melitus
makalah bahasa indonesia yang baik dan benar
makalah analisis butir soal
makalah alquran sebagai sumber hukum islam
makalah aksiologi filsafat ilmu
makalah askep diabetes melitus pdf
makalah aqiqah dan qurban