20 Makalah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terbaru
Pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pbb p2 mulai tanggal 1 januari 2013 pajakbumi dan bangunan perdesaan danperkotaan pbb p2 dikelola olehpemerintah kabupaten bekasi pasal 75 perda kabupaten bekasi nomor 1tahun 2011 tentang pajak daerahsebagaimana telah diubah dengan perdakabupaten bekasi nomor 7 tahun 2011tentang.
Makalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Pbb pada awalnya merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaannya dialokasikan ke daerah daerah dengan. Karena adanya kedudukan maupun keuntungan sosial ekonomi yang lebih baik lagi bagi bagi orang atau badan yang sudah mempunyai suatu. Pbb adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan perhutanan dan pertambangan. Makalah perpajakan tentang pajak bumi dan bangunan 2. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan disusun untuk memenuhi tugas pajak dan retribusi daerah.
Permukaan bumi tanah dan perairan dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten kota. Pengertian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pajak ini. Kiki sany rosalina 135020301111057 nuraida wahyu ratnasari 135020301111047 yulia anindhyta eka putri 135020301111061 jurusan akuntansi fakultas ekonomi dan bisnis universitas brawijaya 2014 i.
Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak. Jenis pajak properti yang akan kita bahas pertama kali adalah pajak bumi dan bangunan pbb. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan perhutanan dan pertambangan.
Sedangkan objek pajak bumi dan bangunan yang meliputi kawasan pertanian perumahan perkantoran pertokoan industri serta objek khusus perkotaan. Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dipungut dari tanah dan bangunan.