40 Makalah Hutang Piutang Dalam Islam Terbaru

Makna al qardh secara etimologi bahasa ialah al qath u yang berarti memotong.
Makalah hutang piutang dalam islam. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram misalnya memberi hutang untuk hal hal yang dilarang dalam ajaran islam seperti untuk membeli minuman keras menyewa pelacur dan sebagainya. Hutang yang baik qardh hasan dan hutang berbunga qardh ribawi. Di dalam fiqih islam hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah al qardh.
Hutang dalam hukum islam terbagi menjadi dua bagian. Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada yang menerima utang. Hutang puitang adalah dalam wilayah koridor hukum perdata yaitu aturan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan atau pribadi.
Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut al qardh karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Namun sering dalam kehidupan sehari hari banyak kita temui kecurangan kecurangan dalam urusan muamalah ini seperti riba yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh allah swt selama tolong menolong dalam kebajikan.
Dalam hutang piutang terdapat sekurangnya dua pihak kreditur yang berpiutang dan debitur yang berhutang. Harta yang diserahkan kepada orang yang berutang disebut al qardh karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan utang. Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.
Terutama dalam hal muamalah seperti riba dan hutang piutang. Makna al qardh secara etimologi bahasa ialah al qath u yang berarti memotong. Di dalam fiqih islam hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah al qardh.
Baik dalam urusan diri senditi maupun utnuk kemaslahatan umum. Bertolak dari apa yang sedikit diuraikan di atas makalah ini dibuat untuk memaparkan apa yang telah disyariatkan oleh agama islam terkait al qardh hutang piutang dengan kajian normatif yang dikutip dari berbagai sumber terkait definisi landasan hukum hukum qardh dan lain sebagainya. Makna al qardh secara etimologi bahasa ialah al qath u yang berarti memotong.