Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi adil dan jujur. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Latar belakang perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum.